PANGANDARAN
JAWA BARAT - Rapat paripurna DPRD membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran (TA) 2023 berlangsung panas, Rabu 19 Juni 2024.
Tiga fraksi yakni PAN, PKB dan Gerindra melakukan walk out (WO) saat rapat masih berlangsung. Keputusan untuk WO dilakukan karena tidak setujunya terhadap rekomendasi yang diajukan oleh DPRD kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Ada satu poin yang mengundang reaksi yakni rekomendasi yang menyebutkan bahwa jika dalam kurun waktu 60 hari Pemda tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK RI maka DPRD meminta BPK untuk melakukan klarifikasi dan atau konfirmasi secara menyeluruh sesuai kewenangaNnya.
Poin rekomendasi tersebut oleh ketiga fraksi DPRD yang Walk Out agar dirubah kembali sesuai kesepakatan bersama saat sinkronisasi dengan frakdi-fraksi, yang mana mereka menginginkan ada pemeriksaan lanjutan oleh BPK RI bukan hanya sebatas konfrimasi dan klarifikasi saja.
Otang Tarlian dari Fraksi PKB dengan tegas mengatakan, satu poin yang disampaikan wakil ketua Pansus tersebut dianggap keluar dari kesepakatan di tim Pansus.
“Menurut kami konfirmasi dan klarifikasi itu kewajiban pemerintah sebelum 60 hari. Maka kami menganggap itu keluar dari apa yang sudah disepakati "kata Otang seusai rapat paripurna Rabu, 19 Juni 2024.
Otang menjelaskan bahwa perubahan tersebut terjadi tiba-tiba dalam rapat paripurna, akhirnya membuat mereka walk out. ”Ko bisa yah, tiba-tiba diubah dalam paripurna tanpa ada kesepakatan bersama "katanya".
Kami fraksi PKB tidak menyetujui adanya kalimat itu, maka kalimat itu harus diganti dengan kalimat yang sudah kita sepakati bersama.
Tidak bisa "jawab ketua sidang Martin Taopik". jika tidak kami memilih Walk Out "kata Otang", silahkan walk out "jawab Martin", Ok kami fraksi PKB walk out "jawab Otang", sambil ngeloyor pergi keluar ruang sidang Paripurna.
Pada kesempatan itu, sebelumnya Wakil ketua Pansus III, Solehudin dari fraksi PKS membacakan poin rekomendasi terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemkab Pangandaran dari BPK RI.
Solihudin menyebutkan, Pemkab Pangandaran harus menyajikan proses transaksi keuangan dengan bukti dan data-data yang valid relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya.
Solihudin juga mengatakan bahwa sinkronisasi dilakukan sebanyak dua kali, mencerminkan dinamika yang biasa terjadi.
Menurutnya, rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap temuan BPK RI telah disetujui dan akan dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya "katanya". (Anton AS)
Baca juga:
Politik Nasional dan Pangandaran Tahun 2014
|